PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap warga Sumatera Barat karena membawa 140 bal ganja (154 Kg), saat melintas di pasar Desa Muarasoma, Batangnatal, Kamis (8/8) kemarin.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, penangkapan itu ada keterkaitan dari pengembangan kasus sebelumnya yang pernah ditangkap dengan barang bukti 110 bal ganja.
“Untuk penangkapan yang ini ada dua tersangkanya. RMA alias Rezi (31 th) dan SE alias Syaril (30 th), keduanya juga merupakan kurir dan warga Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Kapolres Madina, di Aula Tantya Sudhirajati Polres, Jumat (9/8).
Saat itu dipaparkan, semua berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah mobil Toyota Avanza bernopol BK 1607 II akan membawa ganja dari Desa Sipaga-paga.
Namun sebelum Satres Narkoba tiba di lokasi, sebuah mobil tampak melaju dengan kecepatan tinggi. Satres Narkoba kemudian berkoordinasi dengan Polsek Batangnatal karena diketahui akan menuju Sumbar.
“Waktu ditangkap di dalam mobil kita menemukan 140 bal ganja (154 Kg) yang dimuat dalam lima karung serta alat hisap sabu,” papar Kapolres.
Alhasil, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimalnya 5 tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wol/wang/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post