MEDAN, Waspada.co.id – AS warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan karena mencuri perhiasan milik warga senilai Rp60 juta.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan pelaku beraksi saat penghuni rumah yang berlokasi di Jalan Bhayangkara tengah tertidur.
“Pelaku yang melihat jendela rumah korban terbuka lalu melancarkan aksinya bersama temannya masuk ke dalam mencuri sejumlah perhiasan emas berupa gelang serta handphone dengan total mencapai Rp60 juta,” katanya, Selasa (23/7).
Madya menerangkan, aksi pelaku mencuri perhiasan korban itu pun dilaporkan ke Mapolrestabes Medan. Kemudian personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ketika beraksi juga terekam CCTV mengambil barang berharga milik korban,” terangnya pelaku sudah tiga kali melakukan kejahatan dan pernah menjalani hukuman penjara.
“Terhadap AS telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post