MEDAN, Waspada.co.id – Hari terakhir Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor UPT Samsat Medan Selatan, di Jalan Sisingamangaraja, Selasa (31/12).
Masyarakat terlihat mengantre untuk memanfaatkan momentum terakhirnya, mendapat potongan dan diskon PKB program pemutihan pajak Bapenda Sumut. Ratusan warga membawa berkas syarat PKB.
Di UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja terlihat masyarakat sudah memadati antrean sejak pagi hingga detik terakhir di loket. pada hari program pemutihan pajak akan dilayani hingga pukul 12.00 WIB.
“Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan akan berakhir pada hari ini, Senin 31 Desember 2024. Khusus pembayaran STNK atau pengesahan pajak tahunan sampai jam 18.00 sore,” tulis pada unggahan akun resmi @bapenda.sumut.
Seorang staf penjaga loket mengatakan pelayanan program tersebut hanya sampai tengah hari 31 Desember 2024.
“Program pemutihan cuma sampai hari ini terakhir, hanya sampai jam 12 saja kalau untuk pemutihan,” ujarnya.
Warga Irfan kepada wartawan mengatakan baru ini punya waktu untuk mengurus PKB. Selama ini sibuk kerja, dan baru punya waktu menjelang libur Tahun Baru 2025.
“Baru sempat mengurus pembayaran pajak hari ini dikarenakan kesibukan kerja. Lumayan dapat keringanan pajak. Pas libur, terakhir yang pemutihan, saya baru ini mengurus. Mudah-mudahan sempat sebelum tutup,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly mengatakan akan segera menyampaikan hasil program pemutihan PKB. Per tanggal 26 Desember 2024, penyerapan sudah 88 persen dari target.
“Nanti selesai program diumumkan,” katanya.
Sebelumnya, Bapenda Sumut menyosialisasikan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini disosialisasikan bersama Dirlantas Polda Sumut, dan Jasa Raharja dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024 di Medan, Senin (21/10) lalu.
Fadly menyebut data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu kurun 2 bulan lebih untuk memenuhi target.
“Sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN yang dikejar 25 persen dari kekurangan target, kalau dirupiahkan 800-900 miliar dari target pokok pajak daerah,” kata Fadly.
Diketahui isi Pergub no 27 tahun 2024 rinciannya yakni Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post