LANGSA, Waspada.co.id – Kadiv Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Aceh, Afifuddin Acal, menyarankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa harus segera mengambil tindakan jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan.
Hal itu disampaikannya merespon hasil temuan Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, yang mencatat bahwa terbukti secara fakta PT Pema tidak melakukan pengelolaan mutu air dalam operasi gudang trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.
“Kalau memang terbukti, harus diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kalau memang ada pelanggaran, cabut izinnya,” tegas Afifuddin, Selasa (4/2).
Kendati demikian, Afifuddin juga mengimbau kepada perusahaan untuk berbenah. “Kepada perusahaan agar segera memperbaiki sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya lagi.
Hal ini juga telah direspon oleh Pj Wali Kota Langsa Syaridin, dia menyatakan pemerintah setempat akan mengambil langkah-langkah terkait pelanggaran operasi gudang trading Sulfur di pelabuhan Kuala Langsa dengan mengundang PT Pema.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA) lantaran dinyatakan terbukti secara fakta tidak melakukan pengelolaan mutu air dalam operasi gudang trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.
Rekomendasi tersebut juga berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. Hal ini tertuang dalam surat balasan nomor S.17/l.1/PP/GKM.2.3/B/01/2025/.
Gakkum KLH juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan perizinan lingkungan hidup, ditemukan fakta bahwa persetujuan lingkungan hidup yang dimiliki PT. Pema diterbitkan oleh kepala dinas lingkungan hidup kota Langsa nomor: 394/660/TL-02/2023 tanggal 27 Juni 2023.
Ironisnya, penerbitan ijin oleh DLH Langsa dikritisi tajam oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho. Dia menilai bahwa ada dugaan kongkalikong antara oknum di DLH dengan pihak perusahaan lantaran izin diterbitkan, sebelum dibuatnya pengelolaan mutu air dalam operasi trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.
Bahkan, Tri menduga kuat bahwa operasi trading sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa tak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab, kata Tri, setau dia, lahan tersebut adalah milik PT Pelindo yang disewa oleh PT Pema.
“mereka (PT. Pema), tak bisa menggunakan AMDAL perusahaan lain, harus tersendiri karena sangat berbeda jenisnya,” beber Tri. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post