Penjelasan TPL Soal Klaim Tanah Adat
MEDAN, Waspada.co.id – Puluhan komunitas adat menggelar demonstrasi dengan mendatangi Gedung Uniplaza (Uniland) di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Timur, Kamis (18/4) siang.
Pantauan di lapangan, di tengah derasnya guyuran hujan massa aksi meminta agar PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk segera tutup dan angkat kaki dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Kami minta sekarang juga PT TPL untuk ditutup dan angkat kaki dari Sumatera Utara,” teriak massa aksi saat menyampaikan orasinya.
Sementara itu aksi unjuk rasa yang digelar komunitas adat mendapat pengawalan ketat dari personel Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur yang berjaga-jaga di depan pintu Uniplaza.
Sebelumnya, puluhan komunitas adat telah menyampaikan aspirasinya di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, meminta agar PT TPL ditutup.
“Pemberian izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dari pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku wilayah adat. Sehingga masyarakat adat mengalami diskriminasi, kriminalisasi dan terputusnya akses mereka terhadap wilayah adat sebagai ruang hidup mereka,” ujar Anggiat.
Anggiat mengatakan, kehadiran PT TPL di Tanah Batak selama 30 tahun lebih telah merampas hak-hak masyarakat adat dan menghancurkan sumber-sumber hidup masyarakat adat.
“Karena hutan adat yang selama ini menjadi sumber hidup telah berganti menjadi pohon-pohon eukaliptus yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat adat,” tegasnya.
Penjelasan TPL Soal Klaim Tanah Adat
Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, dalam keterangan tertulis menyebut, PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh area di mana TPL beroperasi.
“TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak,” ujar Salomo.
Dikatakan Salomo, hingga saat ini TPL hanya menerima 10 klaim tanah adat dan sudah diselesaikan dengan Kemitraan Kehutanan Pola Perhutanan Sosial.
Dari daftar 10 klaim tanah adat dimaksud, kata Salomo, nama Op. Umbak Siallagan tidak pernah ada. “Apabila ada klaim, masyarakat bisa mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan TPL sangat menghormati prosedur dan ketentuan yg berlaku terkait masyarakat adat,” tegasnya.
“Kasus ini adalah tindakan kriminal murni yang dilakukan individual dan kami menghormati proses hukum serta peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.(wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post