MEDAN, Waspada.co.id – Tim gabungan TNI-Polri melakukan penggerebekan narkoba di perumahan yang berlokasi di kawasan Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari lokasi penggerebekan ini sebanyak 11 orang diamankan.
“Penggerebekan ini sebagai bentuk komitmen bersama Polrestabes Medan dan Pomdam I Bukit Barisan dalam memberantas atau bersih-bersih narkoba di wilayah Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (18/1) malam.
Dari 11 orang yang diamankan, Gidion menegaskan dua orang berinisial ML dan RS yang berperan sebagai pengedar maupun penjual narkoba di perumahan tersebut. Sedangkan sembilan orang lainnya merupakan pengguna atau pemakai narkoba.
“Terhadap kesembilan orang pemakai narkoba itu dilakukan rehabilitasi. Sementara dua orang inisial ML dan RS telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari penggerebekan itu turut disita barang bukti 18 bungkus paket berisi sabu dengan berat 20,28 gram, uang tunai, timbangan digital, serta alat hisap sabu.
“Perlu disampaikan terhadap tersangka ML berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan residivis narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 4 tahun kurungan penjara,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post