MEDAN, Waspada.co.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Medan.
Dalam pengungkapan kasus curanmor itu polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial MDP, YD dan FI. Para pelaku beraksi melakukan pencurian sepeda motor pada Desember 2024 dan Januari 2025.
“Untuk pelaku MDP beraksi di Jalan Bawean, Kecamatan Medan Timur, YD beraksi di Jalan Pasar 7 Tengah, Kecamatan Percut Seituan dan FI beraksi di Jalan Petisah,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Jumat (17/1).
Jama mengungkapkan, personel Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima sejumlah laporan adanya aksi kejahatan curanmor di wilayah Kota Medan, sekitarnya itu pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku dari tempat berbeda.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan modus kejahatan curanmor yang dilakukan para pelaku dengan cara merusak stang sepeda motor milik korbannya,” ungkapnya dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta uang tunai.
“Terhadap ketiga pelaku ini sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Jama seraya menegaskan bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan terus mengejar para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post