MEDAN, Waspada.co.id – Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggerebek dua lokasi sarang narkoba, Sabtu (18/1) dini hari.
Lokasi pertama yang digerebek adalah rumah kosong di Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I. Dari lokasi disita tiga unit mesin dingdong, bundelan plastik klip kosong, dan alat hisap sabu.
Penggerebekan kemudian berlanjut ke kos-kosan di Jalan Selebes dengan mengamankan dua orang Robi (27) dan Evan Prayamar (27). Dari tangan keduanya disita 20 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp117.000, dan dua unit ponsel.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu,” tegasnya.
Janton menerangkan, kedua orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Aksi tegas ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang mendukung pemberantasan narkoba demi keamanan dan kenyamanan lingkungan mereka,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post