MEDAN, Waspada.co.id – Sidang permohonan Pra peradilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Bupati Batubara Zahir dalam perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/8).
Di persidangan tersebut hanya dihadiri pihak Kuasa Hukum termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut. Sedangkan, pihak Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon tak hadir tanpa alasan yang jelas.
Meski pihak pemohon tak hadir, Hakim Khamozaro Waruwu, pun tetap membuka persidangan. Setelah dibuka, Khamozaro pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus terkait pencabutan permohonan prapid Zahir.
“Ternyata dia (Zahir) sudah memasukkan surat pencabutan (permohonan prapid) ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ucapnya di hadapan Kuasa Hukum termohon.
Di tempat yang sama, Pipit salah satu Tim Kuasa Hukum termohon mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan prapidnya. Ia pun mengatakan, sebenarnya Zahir saat ini belum dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Izin, Majelis Hakim. Bahwasanya Polda Sumut terkait dengan Zahir ini, saat ini informasi terakhir, penyidik belum menerbitkan DPO. Saat ini masih diterbitkan Surat Perintah Membawa, karena prosesnya seperti itu,” sebut Pipit.
Pipit pun mengatakan, setelah nantinya penetapan pencabutan permohonan dibacakan oleh Hakim, maka pihaknya pun akan langsung melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadannya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post