RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Kabid Pembinaan SDM, Kelembagaan, dan Teknologi Informasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Labuhanbatu, Faoma Dachi, menyebut persoalan aplikasi Spod Baca yang memposting ebook milik Tere Liye tanpa izin, sudah diselesaikan oleh penyedia aplikasi Spod Baca dengan pihak Tere Liye.
“Kalau masalah Tere Liye itu sudah selesai. Kalau kamu mau konfirmasi sama pengusahanya langsung, penyedia. Jadi masalah yang dibilangnya maling buku itu sudah tidak ada,” sebut Faoma selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di ruang kerjanya, Kamis (23/1) sore.
Kata Faoma, pihak penyedia aplikasi Spod Baca tersebut telah berkomunikasi dengan pihak Tere Liye, dan persoalan sudah diselesaikan. Bahkan, ebook Tere Liye sudah dihapus dari aplikasi Spod Baca milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu.
“Penyedialah yang berkomunikasi sama Tere Liye, dan itu sudah diselesaikan mereka. Cek saja di Spod Baca. Di Spod Baca yang punya Tere Liye itu sudah gak ada lagi. Jadi kalau masalah Tere Liye itu sudah clear,” katanya.
Faoma mengakui, memang pihaknya tidak ada melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap konten yang ada di aplikasi saat menerima barang berupa aplikasi Spod Baca dari pihak penyedia pengadaan tersebut.
“Yang kalian tanya apakah tidak diperiksa, memang kami tidak periksa. Kami kan gak tahu mana yang produk tereliye saat itu.
Kalau aku sebagai Faoma Dachi pribadi, bukan sebagai pejabat, gak ter-apa-ku juga buku yang sampai 2.146 eksemplar itu,” akunya.
“Bahwa masalah itu sudah selesai antara penyedia dan Tere Liye. Itu saja intinya,” katanya lagi.
Sementara itu, postingan Tere Liye yang diunggah di akun Instagram Tereliyewriter 26 Oktober 2024 yang menuding aplikasi Spod Baca milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mencuri Ebook milik Tere Liye, kemudian dibagikan oleh Muhammad Riduan Dalimunthe, tokoh pemuda Labuhanbatu yang cukup dikenal publik melalui akun facebook pribadinya.
“Duhh bikin malu,” tulisnya sebagai caption dan menampilkan foto screenshot postingan Tere Liye.
Postingan Muhammad Riduan Dalimunthe itu, kemudian ditanggapi oleh akun facebook bukuonline_sholawat di kolom komentar, yang diketahui merupakan pihak penyedia pada pengadaan Spod Baca di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami menyadari adanya kegaduhan terkait isi publikasi buku “Sepotong Hati yang Baru” tanpa izin dari penulis. Kami ingin menyampaikan bahwa kami berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kami sangat menyesalkan situasi ini dan meminta maaf kepada Dinas Perpustakaan, penulis, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami telah melakukan klarifikasi internal dan berkomitmen untuk menyelesaikan isu yang ada. Kami akan segera melampirkan surat izin terkait publikasi yang dimaksud dan memastikan semua materi yang kami sediakan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis pemilik akun facebook bukuonline_sholawat di kolom komentar postingan Muhammad Riduan.
Komentar akun facebook bukuonline_sholawat di kolom komentar postingan tokoh pemuda Labuhanbatu itu, kemudian ditampilkan di akun facebook resmi milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu tanggal 31 Oktober 2024, sebagai bahan klarifikasi menanggapi postingan Muhammad Riduan sebelumnya.
Faoma Dachi membenarkan, bahwa akun facebook bukuonline_sholawat yang mengomentari postingan Muhammad Riduan Dalimunthe itu, adalah milik penyedia aplikasi Spod Baca yang dibeli oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu.
“Iya,” katanya membenarkan. (wol/ndi)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post