AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal – Darno dinyatakan oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait ijazah Paket C, Minggu (22/9) pekan lalu.
Hal itu disebutkan Ketua KPU Labura Adi Susanto bersama 4 orang komisioner lainnya sesuai jadwal tahapan perbaikan akhir data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno.
Namun Ahmad Rizal tidak terima dokumen berupa ijazah Paket C salah satu sebagai penghalang dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024. Bapaslon Ahmad Rizal – Darno kembali melaporkan KPU Labura ke Bawaslu guna mediasi, laporan disampaikan pada, Rabu (25/9).
“Berdasarkan pleno setelah diverifikasi administrasi, hasil kesimpulannya ada dokumen yang tidak memenuhi syarat yakni dari Bakal Calon Bupati Ahmad Rizal,” kata Adi Susanto saat konferensi pers pekan lalu.
Adi juga menjelaskan bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat yakni dari Calon Bupati Ahmad Rizal, sedangkan Calon Wakil Bupati Darno telah memenuhi syarat.
Dokumen TMS milik Ahmad Rizal berupa ijazah SMA Paket C. “Disimpulkan setelah verifikasi dan tanggapan masyarakat ditindaklanjuti, akhirnya bakal Paslon terutama calon bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” sebut Adi Susanto pada saat itu.
Karena tidak terima, kemudian Bapaslon Ahmad Rizal – Darno kembali melapor ke Bawaslu Labura. Bapaslon Ahmad Rizal – Darno melaporkan KPU ke Bawaslu bukan pertama kalinya, sebelumnya melapor terkait surat dinas Ketua KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024.
Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (1/10) membenarkan Bapaslon Ahmad Rizal – Darno melapor ke Bawaslu soal sengketa tanggal 25 September 2024.
“Benar Bapaslon Ahmad Rizal – Darno melapor permohonan sengketa ke Bawaslu tanggal 25 September 2024. Laporan kami terima dan tanggal 26 September 2024 memeriksa berkas yang diajukan dan sekaligus menyurati bapaslon untuk melengkapi beberapa berkas,” ucapnya.
Sambung Maruli, ada berkas Bapaslon yang belum lengkap untuk dilengkapi selama tiga hari kerja. Pada Senin 30 september 2024 Bapaslon melengkapi kekurangan berkas.
“Hari ini tanggal 1 Oktober 2024 kami selaku Bawaslu melakukan pleno atas terpenuhinya syarat formil dan materil. Selanjutnya kami menyurati pemohon (KPU) dan termohon (Bapaslon) untuk musyawarah tertutup (mediasi) pada 2 Oktober 2024 jam 10.00 wib pagi”, kata Maruli. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post