MEDAN, Waspada.co.id – Ibrahim Chandra Syam alias Baim dan M. Irfan, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, mengajukan upaya hukum banding.
Atas pelayangan banding dua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun menegaskan ikut mengajukan banding.
“(Terdakwa) Ibrahim sama M. Irfan yang banding. Iyalah (ikut banding), kita hanya kirim kontra memori bandingnya saja,” tegas JPU AP. Frianto Naibaho, Rabu (2/10).
Jaksa sendiri ikut banding karena kedua terdakwa mengajukan banding. Sementara Ichal Aditya alias Ichal, seorang terdakwa lainnya tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Maka, JPU pun tak mengajukan banding.
“Ichal enggak banding, dua orang (Ibrahim dan Irfan) itu saja yang banding. Iya (kita juga ikut banding untuk dua itu saja), Ichal enggak (banding),” kata Frianto.
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Putusan itu sama dengan tuntutan JPU yang juga menuntut 12 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketua Firza Andriansyah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post