Kejati Sumut Kembali Hentikan 7 Perkara dengan RJ
MEDAN, Waspada.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 7 perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice (RJ). ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 7 perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice (RJ). ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Terhitung dari Januari sampai Desember, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan menerapkan Restoratif ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Terhitung dari Januari hingga Oktober, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah berhasil menyelesaikan 101 permasalahan dengan ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali hentikan 4 perkara dari Kejari Simalungun, Kejari Langkat dan Kejari ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Yos A Tarigan, mengatakan alasannya ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 2 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menghentikan penuntutan perkara penghinaan dengan mengedepankan hati nurani dalam penegakkan hukum Restoratif ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Terhitung dari Januari hingga Juni, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah berhasil menyelesaikan 77 permasalahan dengan ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 2 perkara tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) kembali mengusulkan 9 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif ...
Read moreWaspada Online © 2020 All right reserved.