Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto
MEDAN, Waspada.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Terdakwa Mujianto divonis bersalah terkait kasus korupsi dan dihukum 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto menjadi 9 tahun penjara ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa Canakya Suman selaku ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Mujianto alias Anam warga Jalan Sudirman No. 29, Desa Kesawan, Medan ini merupakan salah satu orang ternama ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Direktur PT Agung ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Praktisi Hukum, Muslim Muis SH, menyoroti hukuman bebas yang diputuskan hakim kepada Mujianto terus disorot. Pasalnya, hukuman ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Meski sudah divonis bebas terkait kasus korupsi, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis SH, berharap agar ada pengawasan terhadap ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terlihat senyum-senyum setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Tak terima Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ngajukan kasasi, ...
Read moreWaspada Online © 2020 All right reserved.