PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar acara sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa Pilkada 2024, bersama organisasi pers, mahasiswa, masyarakat dan LO dari dua paslon, di Aula Hotel Rindang, Panyabungan, Rabu (11/9).
Di acara sosialisasi ada dua narasumber yang dihadirkan, salah satunya adalah Nurhalim Tanjung, dari ahli pers Dewan Pers.
Komisioner Bawaslu Madina, Bidang Penindakan, Muhammad Amin mengatakan, bahwa kegiatan merupakan inisiasi Bawaslu Madina.
“Penindakan, wewenang yang paling heroik, karena Bawaslu berada di tengahnya dalam menyelesaikan masalah. Harapan kami dapat diikuti dengan seksama agar kiranya yang diinginkan Bawaslu bisa terwujud, demokratis, tidak ada permasalahan,” katanya, dan sekaligus membuka acara tersebut.
Namun yang menjadi sorotan, ketika salah seorang narasumber Nurhalim Tanjung memberikan pemaparan tentang potensi sengketa yang kerap terjadi di dalam pemberitaan.
“Saat pemilihan, pengaduan terhadap pemberitaan media itu biasanya selalu meningkat. Jadi butuh partisipasi kita bersama untuk melakukan pengawasan dalam situasi politik yang biasanya akan memanas,” ucapnya.
Bentuk pelanggaran pemberitaan media itu dikatakannya, selain tidak menguji informasi, sumbernya tidak kredibel (kompeten), dan hoaks.
“Namun perlu diketahui kewenangan sangsi media itu bukan di Bawaslu tapi Dewan Pers. Walau untuk kasus pers bisa juga dibawa ke ranah hukum bila di Dewan Pers tidak menemukan penyelesaiannya,” sebut Nurhalim.
Usai pemaparan-pemaparan yang disampaikan oleh narasumber, acara sosialisasi itu pun kemudian diakhiri sembari makan bersama. (wol/wang/d1)
Discussion about this post