GUNUNGSITOLI, Waspada.co.id – Puluhan jurnalis dari berbagai media massa memprotes kebijakan KPU Kota Gunungsitoli yang melarang wartawan meliput kegiatan pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gunungsitoli di Kantor KPU Gunungsitoli, Rabu (28/8).
Pelarangan tugas jurnalis terjadi saat wartawan dari media massa, media online, dan sejumlah jurnalis TV berniat mengambil dokumentasi foto untuk keperluan pemberitaan.
Namu parahnya, petugas pengamanan KPU langsung melarang dan menghalangi para jurnalis.
Peristiwa ini sampai menimbulkan adu mulut antara wartawan dan petugas keamanan KPU Gunungsitoli saat pendaftaran Paslon Sowa’a Laoli-Martinus Lase dan Karya Bate’e -Yunius Larosa di Kantor KPU setempat.
Kedua belah pihak (wartawan dan petugas keamanan) saling dorong mendorong, bersitegang dan bahkan nyaris adu jotos.
Beberapa wartawan menyampaikan protes kepada Komisioner KPU Gunungsitoli agar mereka dibolehkan mengambil dokumentasi foto pendaftaran Paslon namun tidak digubris.
“Insiden itu diduga kebijakan Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa, yang dianggap tidak masuk akal. Di mana wartawan menilai kebijakan Cardinal Pranatal Mendrofa bertentangan sangat dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata salah seorang wartawan, Noris S.
Atas kejadian itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias pun mengecam tindakan petugas pengamanan dan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli yang dianggap menghalangi dan melarang tugas wartawan.
Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, berpendapat rangkaian pendaftaran Paslon tidak perlu ditutup-tutupi sebab masyarakat berhak mengetahui proses hajatan Pilkada Gunungsitoli.
Ia pun meminta agar Ketua KPU Gunungsitoli dicopot dari jabatannya.
Komisioner KPU Kota Gunungsitoli terkesan arogan dan tidak transparan terhadap pendaftaran Paslon. “Saya mendengar informasi dua orang wartawan diperbolehkan masuk sedangkan yang lain dihalangi. Ini dapat memicu masalah serius,” kesalnya.
Ia mengatakan, sekalipun Ketua KPU Gunungsitoli sudah menyampaikan penjelasan singkat mengenai insiden pelarangan wartawan namun menurut Suarman, tidak cukup sampai di situ.
Sebab, saat itu Cardinal Pranatal Mendrofa langsung meninggalkan media center lokasi konferensi pers sehingga ada kesan Ketua KPU itu arogan.
Dalam penjelasan singkatnya, Ketua KPU Cardinal Pranatal Mendrofa beralasan, hanya wartawan yang sudah diberikan bed nama (id card) media oleh KPU yang berhak masuk ke dalam ruang pendaftaran Paslon.
Namun, beberapa wartawan yang memperoleh id card media KPU Gunungsitoli ternyata juga dilarang masuk.
“Kami mengecam aksi pelarangan dan menghalangi tugas wartawan. Terkait insiden ini saya mendesak Ketua Cardinal Pranatal Mendrofa menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan, peraturan KPU mana yang melarang wartawan meliput kegiatan pendaftaran Paslon.
“Di mana-mana KPU daerah membolehkan wartawan meliput setidaknya mengambil dokumen foto pendaftaran Paslon. Sikap KPU Kota Gunungsitoli ini keterlaluan dan tidak bisa ditolerir,” kesalnya lagi.
Suarman menambahkan, hal ini akan jadi masalah urgent, bila KPU Gunungsitoli tidak merespon maka SMSI akan mempermasalahkannya terkait menghalangi tugas wartawan. (wol/rls/ags)
Discussion about this post