MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam sepekan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, mengatakan kasus pertama Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 22 April 2024 di Jalan Bahagia By Pass.
“Dapat saya jelaskan kasus pertama ini awalnya korban tiba di tempat kerjanya lalu memarkirkan sepeda motornya. Kemudian saat hendak memindahkan kendaraannya ternyata telah hilang dicuri,” katanya, Rabu (1/5).
Selvi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel menemukan sepeda motor milik korban telah diiklankan di sosial media untuk dijual.
“Setelah kita selidiki, ternyata pelaku menjual sepeda motornya di sosial media. Kemudian, tim kita melakukan undercover untuk membeli sepeda motor dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MK,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MK (25) ini berperan menjualkan kendaraan hasil curian. Juga sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali.
“Untuk kasus kedua, tim kami dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di Pasar Simpang Limun pada Kamis (25/4) lalu,” tutur Selvi.
Ia menerangkan, setelah melakukan penyelidikan personel berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZM als UB (48) dan YP (22).
“Modus operandinya, pelaku ZM alias UB ini melihat ada sepeda motor di parkiran Pasar Simpang Limun yang kuncinya tertinggal. Kemudian dia memanggil pelaku YP untuk membawa kabur kendaraan bermotor tersebut,” terangnya.
Kapolsek Medan Kota menambahkan saat ini ketiga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post