JAKARTA, Waspada.co.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Pria mengenakan jas hitam ini diperiksa sekitar 4,5 jam dengan rentang waktu masuk gedung pada pukul 9.55 WIB dan keluar gedung pada pukul 14.25 WIB. Ada 21 poin pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK terkait kasus Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya ada sekitar 21 pertanyaan termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut,” ujar Hasto kepada awak media usai diperiksa tim penyidik.
Hasto pun menceritakan suasana ketika diperiksa tim penyidik KPK bernama Alfred. Ia menyebut pelayanannya nyaman.
“Saya tidak kedinginan karena ruangannya sudah lebih hangat mendapatkan kopi dan juga makan siang gado-gado cemara, sehingga sangat baik hanya tadi sedikit tersendat karena persoalan jaringan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan materi pokok pemeriksaan terkait hubungannya dengan para tersangka. Diantaranya, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), hingga eks Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang Reza Maulana Maghribi.
“Ada beberapa sesuai dengan di surat perintah ini (hasil pemeriksaan). Saya tidak kenal dengan saudara Dion. Saya juga tidak kenal dengan saudara Reza, dan saudara Harno ,” ujar Hasto.
Ia mengatakan, secara khusus tim penyidik menanyakan komunikasi dengan Harno. Sebab, di handphone (HP) Harno ada kontak nomor dirinya yang diberikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yoseph Aryo Adhi.
Diketahui, kasus suap proyek DJKA Kemenhub terendus ketika tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April tahun 2023.
Kemudian, dalam sidang, Dion divonis 3 tahun penjara, Harno divonis 5 tahun penjara. Sedangkan, Reza diketahui belum ditahan oleh KPK. (wol/inilah/ags/d2)
Discussion about this post