LANGSA, Waspada.co.id – Sebanyak 1.190.000 juta batang rokok ilegal yang terdiri dari merek Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman, disita pihak Bea Cukai Kota Langsa dari 1 unit mobil box dalam operasi yang dilakukan di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan penindakan dilakukan pada Senin (23/9) lalu. Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.
Sekira pukul 18.00 WIB, ditemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tersebut, tim kemudian melakukan pengejaran dan sempat tertinggal lantaran kepadatan lalu lintas.
Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut terparkir di pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dengan posisi mobil box telah ditinggalkan oleh pengemudinya.
Kendaran itu pun lalu diamankan beserta muatannya ke kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp2,83 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp2,02 miliar,” beber Sulaiman, Rabu (2/10).
Sulaiman menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. “Ini sudah kesekian kalinya dilakukan penindakan, dan kami tidak akan bosan-bosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Sulaiman bilang bahwa keberhasilan operasi tidak lepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menindak pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami harap sinergi ini bisa terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur,” tambah dia.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, termasuk kendaraan yang digunakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan, namun Bea Cukai Langsa tetap melakukan penelitian kasusi hingga tuntas.
Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di masa mendatang. “Bea Cukai Langsa terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai. Langkah-langkah penindakan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas,” ungkap Sulaiman.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerja pengawasan, sambung dia, Bea Cukai Langsa berharap dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan, memberikan informasi dan bersama sama melawan peredaran rokok ilegal. “Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menjaga kestabilan ekonomi negara,” katanya. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post