JAKARTA, Waspada.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen memberantas judi online (judol). Baru-baru ini PPATK memantik dibongkarnya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judol oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini mulanya dari transaksi mencurigakan pada tahun 2020. Informasi tersebut lalu diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri. Kemudian, laporan itu diteruskan Bareskrim Polri hingga akhirnya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Hasilnya, dilakukan penyitaan terhadap aset yang bersumber dari judol seperti Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
“Kami siap selalu mendukung penelusuran aliran dana, dengan melakukan analisis, baik secara proaktif maupun reaktif,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada republika, Jumat (17/1).
Ivan menyampaikan, PPATK sangat mendukung Polri dalam upaya pengungkapan judol. Sehingga PPATK siap bekerja sama melacak transaksi mencurigakan berbau judol. “Hal ini menjadi suatu langkah strategis mengingat sudah menjadi salah satu fokus dalam Asta Cita bapak Presiden Prabowo,” ujar Ivan.
Tapi PPATK masih bungkam soal aliran dana transaksi judol di perkara ini. PPATK menyebut hal itu kini menjadi ranah Polri setelah mendapat data dari PPATK. “Ya nanti penyidik yang akan memastikan apakah transaksi semua yang kami sampaikan terkait dengan judol apa tidak,” ujar Ivan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara TPPU kasus judol usai menyita Hotel Aruss di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka ini terdiri dari korporasi dan perseorangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH.
Brigjen Helfi menyampaikan PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sedangkan tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.
Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa Komisaris PT AJP berinisial FH telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online. Ia juga merangkap menjadi pemimpin jaringan situs judol.
“Dia yang top-nya (pemimpin) di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1).
Ia mengungkapkan, jaringan judi online itu adalah Dafabet, Agen138, dan judi bola. Lalu, uang yang diduga dari hasil judi online itu dialirkan oleh FH melalui rekening penampung kepada PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss, Semarang. Aliran dana melalui rekening penampung itu, kata dia, untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP.
Jenderal bintang satu itu juga menambahkan bahwa FH tidak memiliki kaki tangan dalam menjalankan pencucian uang. “Yang di bawah dia itu hanya kerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya,” ucapnya.
Selain FH, Dittipideksus juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi. Dikatakan oleh Brigjen Helfi, PT AJP adalah perusahaan yang berfokus pada properti yang dibentuk sejak 2007.
Lalu, perusahaan ini mulai diselidiki ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana mencurigakan pada rekening perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2020–2022. Usai ditemukan barang bukti dan saksi yang cukup dan ada perbuatan melawan hukum, Dittipideksus meningkatkan kasus TPPU ini ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya, kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset (Hotel Aruss) dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi,” ujarnya.
Ia menegaskan pula bahwa proses penyelidikan perkara ini tidak secara tiba-tiba. “Mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses. Selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan,” katanya.
Terhadap PT AJP dikenakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post