PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Meski proses hukum permasalahan lahan KUD Rimbo Tuo dengan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) saat ini sudah berjalan di Polda Sumatera Utara, namun Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, tetap mengizinkan pihak koperasi melakukan aksi demonstrasi, Selasa (20/8) kemarin.
Izin yang dikeluarkannya itu sudah yang ketiga kalinya kepada pihak koperasi di Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu. Alhasil, PT TBS yang berlokasi di Desa Patiluban Mudik, Kecamatan Natal, kembali mengalami kerugian karena pabrik harus tutup setiap aksi demo digelar.
Humas PT TBS, Ferdi Matondang, mengungkapkan, padahal lahan yang dipermasalahkan KUD Rimbo Tuo ini bukan lahan di Kelurahan Tapus melainkan lahan yang berada di wilayah Desa Perbatasan. Yang saat itu diperoleh PT TBS berdasarkan jual beli dengan masyarakat Desa Perbatasan.
Namun KUD Rimbo Tuo mengklaimnya atas dasar sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki anggota, kendati kepemilikannya sedang ditinjau ulang oleh BPN.
Terpisah, menilik aksi demo yang digelar, massa terlihat melakukan pengrusakan. Kawat pembatas jalan dijebol, walau ada tim pengamanan dari Polres Madina di sana.
Massa juga banyak melibatkan kalangan perempuan dan anak-anak di bawah umur, yang notabene pelanggaran atas UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan pertama atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Ini sangat aneh, kenapa izin demo masih juga dikeluarkan padahal proses hukum sedang berjalan. Petugas pengamanan di lokasi pun juga seakan melakukan pembiaran ketika ada tindakan anarkis. Kami jadi merasa terzalimi, dirugikan. Kami yang bekerja di sini kan juga bagian dari masyarakat. Seharusnya kan polisi memberikan pemahaman agar sama-sama menunggu proses hukum sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi kami,” kecewa Ferdi kepada wartawan. (wol/wang/d1)
Discussion about this post