MEDAN, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP 28/2024 Pasal 434 berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu toko di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, jika peraturan ini ditetapkan banyak ritel yang rugi atas kebijakan yang telah dibuat.
“Pastinya rugi, terus kami berjualan bukan hanya rokok, rokok ini kan atas permintaan masyarakat setempat,” ucap salah seorang pedagang, Rafael, Senin (5/8).
Rafael menyebut, ketika peraturan ini diberlakukan di Medan, maka ritel toko penjual rokok menginginkan keadilan.
“Boleh pindah, tapi ya agak didanai lah, sewa bangunan kan butuh uang juga,” ketusnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dengan adanya peraturan ini mendukung pemerintah dalam mencegah pengurangan angka perokok anak di Indonesia.
“Setuju lah, karena dengan peraturan ini setidaknya mencegah pengurangan anak yang merokok,” ucapnya.
Salah satu orang tua murid, Adi, sangat setuju dengan peraturan yang baru saja dikeluarkan pemerintah pusat. Pasalnya, ini salah satu bentuk pencegahan terhadap anak di bawah umur.
“Peraturan baru ini saya setuju. Lihat anak sekarang, terlalu marak dalam kegiatan merokok. Mungkin peraturan ini upaya pemerintah mencegah perokok anak di bawah umur kan,” jelasnya.
Adi berharap pemerintah pusat lebih menguatkan kembali peraturan yang dibuat, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan di serktor lainnya maupun masyarakat. (wol/mrz/muaz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post