MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan sebanyak empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Patumbak sekitarnya.
“Kita mengamankan empat orang pelaku pencurian spesialis sepeda motor dengan cara membongkar rumah dan sedang parkir di masjid saat korban shalat subuh,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Rabu (14/8).
Faidir menyebutkan, untuk dua pelaku pertama, Teddy Rahmadsyah (21) warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Riki Kotama (31) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
“Keduanya melakukan curanmor terhadap korban M Salim, warga Jalan Bajak V, Gang Rukun, pada Senin 22 Juli 2024 sekira Pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di dalam rumah,” sebutnya.
Selain di rumah M Salim, dua pelaku lainnya adalah Dedi Fauzan (45) warga Jalan Bajak III No.14 -A Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Feri Fadli alias Geleng (29) warga Jalan Luka, Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Dedi dan Feri melakukan aksinya pada Selasa 6 Agustus 2024 sekira Pukul 05.00 WIB. Sat itu korban bernama Khazali Hakim, warga Jalan Selambo II Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, sedang shalat subuh di Mesjid Al-Muhajirin.
“Kedua pelaku ini diamankan di daerah Bajak V dan Simpang Amplas Medan pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan dari pengakuan kedua pelaku sepeda motor telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk beli baju dan sepatu,” jelas Faidir.
Dari para pelaku ini diamankan barang bukti dua kunci T, satu helm, dua unit HP dan pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya.
“Keempat pelaku diketahui adalah residivis curanmor. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Faidir. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post