MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Sunggal menangkap Johannes (36), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan TB Simatupang, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, mengatakan korban bernama Budi awalnya bersama temannya hendak pergi ke Aceh untuk bekerja dengan menumpang angkutan di Kampung Lalang, Sunggal.
”Tiba -tiba datang seorang tidak dikenal menawari jasa antar dengan ongkos murah. Namun korban langsung menolak dikarenakan sudah ada yang akan menjemput,” katanya, Minggu (15/9).
Karena tawarannya ditolak, Bambang mengungkapkan pelaku langsung menganiaya korban sembari mengancam menggunakan pisau. Kasus yang dialami korban pun dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal.
”Petugas berhasil menangkap pelaku. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian senilai Rp45 ribu, jam tangan dan handphone,” ungkapnya terhadap pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal.
“Atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post