MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pasangan kekasih yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kamar hotel.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan sepasang kekasih itu di salah satu hotel, Desa Sembahe, Kabupaten Deliserdang, terhadap korban Revandi Syahputra pada 8 Februari 2024 malam.
“Modusnya korban berkenalan dengan wanita (pelaku) berinisial SR (28) di hotel dan tiba-tiba datang kekasihnya berinisial BT (43) yang mengaku suami SR langsung marah-marah,” katanya, Rabu (21/2).
Setelah itu, Teddy menerangkan pelaku BT langsung melakukan pemukulan hingga melukai kepala dan jari korban dengan menggunakan pisau.
“Lalu mengambil uang sebesar Rp2,1 juta juga handphone korban,” terangnya motif kejahatan yang dilakukan para pelaku dengan cara menjebak korban di dalam kamar hotel.
“Jadi ini modusnya pencurian dengan kekerasan, si cewek mengajak ke kamar. Sampai di kamar dia hubungi cowoknya baru melakukan melakukan pencurian dengan pemukulan,” ujar Teddy.
Kapolrestabes Medan menuturkan, kasus kejahatan itu pun dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan dan ditindaklanjuti personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Dari hasil penyelidikan kedua pelaku dapat diamankan bersama barang bukti. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post