MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menangkap dua pelaku perdagangan sejumlah satwa dilindungi berinisial AF (56) dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah.
Pelaku AF warga Jalan M Yakub, Medan, ditangkap di rumah yang berlokasi di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS warga Jalan Pahlawan, Medan, ditangkap di rumahnya.
Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti sebanyak 4 ekor Lutung Sumatera dan 2 Kukang. Kemudian musang dan tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.
“Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Sabtu (27/7).
Ia mengungkapkan, keseluruhan satwa yang disita diperoleh kedua pelaku dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.
“Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktik jual beli satwa dilindungi,” ungkapnya.
Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post