MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan selama empat bulan sejak Juni-September 2024.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 3,1 kg dan ganja seberat 5,7 kg milik dari delapan orang tersangka yang diamankan personel Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan barang bukti sabu dan ganja itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti narkotika itu pun dimusnahkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun menggunakan mesin incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan untuk pengungkapan sabu pada Juni 2024 di wilayah rest area Tol Tebingtinggi dengan mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti 3,1 kg.
Sedangkan barang bukti ganja hasil pengungkapan pada September 2024 di salah pengangkutan ekspedisi, Jalan Letda Sujono dengan mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti ganja seberat 5,7 kg.
“Terhadap seluruh barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka telah dimusnahkan,” katanya kepada awak media, Selasa (1/10).
Teddy mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas tindak pidana peredaran narkoba di Kota Medan.
“Polrestabes Medan terus menggencarkan penindakan peredaran narkoba di Kota Medan. Sebab, narkoba menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post