SINABANG, Waspada.co.id – Polres Simeulue menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan kebutuhan olaraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK tahun 2021.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing yaitu, EF (41 th), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pejabat pengadaan. Kemudian AS (46 th), Direktur CV. Arkha Mandi Perkasa, dan JU (42 th) Direktur perusahaan titipan.
Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, dalam keterangan persnya yang diterima Waspada Online, Sabtu (18/1) mengatakan, berkas perkara tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue dan dinyatakan lengkap (P21).

Disebutkan, tersangka petang tadi diboyong ke Banda Aceh dengan pengawalan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Ketiga tersangka sudah kita berangkatkan tadi sore dengan pengawalan. Tersangka akan ditahan di Lapas Kaju Banda Aceh guna menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan, dari hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan penyidik Tipikor Porles Simeulue, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-jndang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” timpalnya lagi.
Selanjutnya, ia juga mengimbau pejabat daerah, instansi pemerintah termasuk kepala desa tak melakukan penyimpangan atau penyalgunaan jabatan yangg dapat merugikan keuangan negara.
“Imbauan kami, gunakan anggaran secara bijak dan transparan sesuai aturan. Kami (Polres Simeulue, red) berkomitmen akan menegakkan hukum dan keadilan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Simeulue,” tegasnya. (wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post