SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan salah satu Toko Ritel Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai, Selasa (8/4).
Kedua tersangka yakni MHM (32 th), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Serta FMM (20 th), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di kawasan Kecamatan Tanjung Beringin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin oleh Kanit I IPDA Joko Winarno melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (penyamaran).
“Setelah dilakukan pengamatan, akhirnya disepakati lokasi transaksi di depan toko Simpang Bedagai,” ujar Iptu Zulfan, Rabu (16/4).

Saat kedua pelaku tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa sabu seberat 9,92 gram, dua unit HP android, uang tunai Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Namun saat petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah terduga A, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri.
“Saat ini tersangka A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim terus melakukan upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Kedua tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum di Sat Narkoba Polres Sergai dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (wol/rzk)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post