KISARAN, Waspada.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan memusnahkan 5,6 Kg sabu-sabu hasil pengungkapan kasus penggagalan peredaran narkotika Jaringan Internasional.
Total 3 tersangka, kurir, penerima dan penjual barang haram itu yang diamankan terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Ada 3 tersangka dari barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu. Diantaranya, Irwansyah alias Iwan (IW), Siti Khoirun Nissa (NS), dan Burhan alias Ahan (B),” ujar Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan saat gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (20/8).
Sastrawan memaparkan dari kasus ini ada dua LP dengan rincian 3 tersangka. LP pertama 2 tersangka barang bukti 5 bungkus teh Cina bertuliskan Chinese Pin Wei dengan berat bersih / netto 4841, 9 gram. LP Kedua 1 tersangka dengan barang bukti 6 plastik klip dengan berat bersih / netto 526, 34 gram.
“Pasal yang dipersangkakan untuk ke 3 orang ini mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post