MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku tindak pidana pencurian berinisial H (36) warga Jalan Puri, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
“Pelaku ditangkap karena membobol toko penjualan onderdil mobil di Jalan Laksana,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (15/1).
Ia mengungkapkan, akibat peristiwa pencurian yang dialami membuat korban mengalami kerugian ditaksir puluhan juta rupiah. Dalam aksinya, pelaku memanjat dinding ruko lalu membobolnya.
“Aksi pelaku itu terekam CCTV. Selanjutnya personel Polsek Medan Area setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di barak pinggir sungai.
“Terhadap pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post