KOTANOPAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama Polres Madina melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kelurahan Jambur Tarutung, Kabupaten Mandailing Natal.
Penindakan yang dilakukan polisi menyita alat-alat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, seperti alat domfeng dan cetek.
Masyarakat yang masih melakukan aktivitas tersebut diminta menghentikan kegiatan dan meninggalkan area tambang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengapresiasi langkah Polres Madina dan jajarannya yang terus bergerak melakukan penindakan aktifitas Penambangan illegal.
“Polda Sumut juga mengapresiasi sinergi antara personel kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat yang mendukung kelancaran penindakan itu,” katanya, Sabtu (18/1)
Meski masih ditemukan masyarakat yang melakukan aktivitas tambang illegal, Hadi menegaskan dipastikan dalam penindakan tersebut tidak ada perlawanan dan masyarakat menghentikan setelah diberikan imbauan oleh petugas kepolisian.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post