MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menangkap dua bandar narkoba jaringan internasional Malaysia di Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia, pada 25 September 2024 lalu.
Kedua bandar narkoba yang ditangkap itu berinisial MF dan KS. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39.000 butir yang akan diedarkan di Kota Medan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel adanya narkoba dengan jumlah besar dari Malaysia masuk melalui perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel mendapat identitas para pelaku lalu melaksanakan pengejaran di Kota Medan. Alhasil, personel mengamankan seorang pelaku inisial MF saat mengendarai sepeda melintas kawasan CBD Polonia pada pada 25 September 2024 sekira Pukul 22.00 WIB,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/10).
Lebih lanjut, Yemi mengungkapkan setelah personel mengamankan pelaku MF dilakukan pengembangan dengan mengejar pelaku KS saat mengendarai mobil melintas di Jalan Juanda, Medan, sekira Pukul 22.30 WIB.
“Dalam penangkapan pelaku KS diwarnai aksi kejar-kejaran. Karena mobil yang kemudian pelaku menabrak sejumlah kendaraan warga yang melintas akhirnya pelaku dapat diamankan,” ungkapnya dari dalam mobil pelaku KS disita barang bukti sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39.000 butir.
“Terhadap pelaku KS diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” ujar Yemi seraya menambahkan bahwa kedua pelaku bandar narkoba jaringan internasional itu telah ditahan di Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah lebih dari satu melakukan peredaran narkoba terancam hukuman mati,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post