MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran kembali mengungkap 99 kasus tindak pidana narkoba selama sepekan terhitung sejak 14-20 Januari 2025.
Dari pengungkapan yang dilakukan ini sebanyak 130 orang tersangka berhasil ditangkap terdiri dari 17 pengguna dan 113 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Ini adalah keseriusan Polisi dalam memberantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus mengambil langkah tegas memutus jaringan peredaran narkotika di Sumut,” ujarnya, Senin (20/1).
Dari pengungkapan pekan ke 3 awal Tahun 2025 ini, Hadi menerangkan Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti berupa 220 gram sabu, 50 kilogram ganja, dan 84 butir pil ekstasi, 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp4.198.000.
“Kita juga terus mengajak masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” terangnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post