MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap empat buronan yang terlibat dalam jaringan narkotika di Kota Tanjungbalai. Sebelumnya polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 117 kg dan ekstasi sebanyak 20 bungkus pada Sabtu 27 April 2024 lalu.
Keempat buronan narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial S alias Andi merupakan otak jaringan narkoba Tanjungbalai, P alias Kamput, T dan Ir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen Polda Sumut untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai. “Tidak ada ruang bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya,” tegasnya, Jumat (18/1).
Hadi menerangkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu dini hari, 27 April 2024. Timsus Polda Sumut menemukan pria mencurigakan menggunakan becak bermotor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Namun, pria itu melarikan diri saat hendak ditangkap lalu meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.
Kasus peredaran narkoba itu pun terus dikembangkan dan polisi berhasil menangkap beberapa jaringan lainnya pada 30 April 2024 lalu yakni I alias Iwan Lomak ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian, pada 1 Mei 2024, dua tersangka lainnya, S alias Bang Le dan PS alias Panji, diamankan di Home Stay Porsea, Kabupaten Toba. Namun keempat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Polisi telah menetapkan status DPO terhadap keempat buronan tersebut. Kita pastikan tidak ada tempat aman bagi mereka atau menyerahkan diri,” terangnya seraya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Narkotika adalah musuh bersama yang menjadi sumber berbagai tindak kejahatan. Perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post