MEDAN, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua orang dengan inisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
“Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” kata Kepala Polda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi.
Pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut sebagaimana rekaman kamera pengawas (CCTV) menangkap pergerakan mereka ke lokasi rumah korban.
Kemudian para pelaku tersebut mengamati dan memantau, lalu melakukan eksekusi dengan membakar rumah rumah memakai campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6) dini hari.
Hal tersebut mendapat Apresiasi dari Ketua PKC PMII Sumut, Muhammad Tarmizi. Kerja cepat Polda Sumut dalam pengungkapan kasus pembakar rumah wartawan di Kabupaten Karo dan menangkap para pelaku harus dipresiasi.
“Kita dukung terus kepolisian untuk terus mencari tahu siapa dalang dari kasus ini,” kata Tarmizi, Rabu (10/7).
Dikatakan, kejadian beberapa bulan lalu, istri membakar suaminya hingga tewas diduga judi online, kabarnya kejadian pembakaran rumah wartawan di Karo ini juga diduga oleh judi online.
“Kita telah mengetahui bersama sesuai dengan perintan Presiden RI untuk bersama memerangi judi online maupun offline,” ungkap Tarmizi yang juga Calon Ketua Umum PB PMII masa khidmat 2024-2027.
“Kita berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya. (wol/ari/d2)
Discussion about this post