GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemeilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menetapkan progaram dan jadwal kegiatan kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor 1768 tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang Waspada Online peroleh, Selasa (1/10), ini program dan jadwal kegiatan kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024:
- Pertemuan terbatas, dijadwalkan Rabu 25 September 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.
- Pertemuan tatap muka dan dialog, dijadwalkan Rabu 25 September 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.
- Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dijadwalkan Rabu 25 September 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum, dijadwalkan Rabu 25 September 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.
- Pemasangan alat peraga kampanye, dijadwalkan Rabu 25 September 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan, dijadwalkan Rabu 25 September 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dijadwalkan Minggu 10 November 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.
- Massa tenang dijadwalkan Minggu 24 November 2024 sampai 26 November 2024.
Selanjutnya, ini jadwal dan lokasi kampanye melalui metode rapat umum pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara tahun 2024:
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara
- Reski Basyah Harahap (Hoji Obon) dan Basri Harahap jadwal kampanye umum, Kamis 21 November 2024 tempat lapangan bawah (alun alun) Pasar Gunungtua.
- H Hamsirruddin Siregar RCM dan H Purba Hasibuan jadwal kampanye umum, Rabu 20 November 2024 tempat lapangan bawah (alun alun) Pasar Gunungtua.
- H Hariro Harahap dan Muhammad Yusuf Pasaribu jadwal kampanye umum, Sabtu 23 November 2024 tempat lapangan bawah (alun alun) Pasar Gunungtua.
Komisioner KPU Paluta Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas, Parulian Siregar, saat di konfirmasi Waspada Online, Selasa (1/10), membenarkan terkait jadwal tersebut. Dan jadwal tersebut sudah sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dan untuk kampanye pertemuan tatap muka dan dialog yang dijadwalkan pada 25 September 2024 sampai Sabtu 23 November 2024. Jika ingin melakukan kegiatan di kecamatan, maka harus memberitahukan atau menyurati Polres Tapsel dan ditembuskan kepada kita KPU dan Bawaslu Paluta,” ujarnya.
Parulian menambahkan, untuk itu Polres Tapsel sebagai pihak pengamanan, akan mengatur apabila ada pasangan calon (Paslon) yang ingin melakukan giatan yang sama di tempat dan waktu yang sama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk kampanye umum setiap Paslon hanya diperbolehkan satu kali sesuai jadwal yang diajukan dan ditentukan dan dilaksanakan di lapangan bawah (alun alun) Pasar Gunungtua. (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post