SINABANG, Waspada.co.id – Penyidik Reskrim Polres Simeulue hari ini, Rabu (22/1) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan kebutuhan kantor alat olaraga Dispora Simeulue yang bersumber dari APBN TA 2021 ke Kejati Aceh.
Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi yang disampaikan Kanit Tipikor Ipda Wardika dalam rilis yang diterima Waspada Online, mengatakan ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Kejati Aceh untuk menjalani proses peradilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Masing-masing tersangka EF (41 th) PNS Pejabat Pengadaan, AS (46 th) Direktur CV. Arkha Mandi Perkasa, JU (42 th) Direktur perusahaan titipan, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya, meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tulisnya.
Sebelumnya, Ipda Wardika, menyebut tiga tersangka dalam kasus yang sama, juga telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Dalam kasus ini, semuanya enam orang. Tiga sudah diputus bersalah, tiga lagi akan menjalani proses peradilan,” pungkasnya. (wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post