SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) bersama Pengadilan Agama (PA) Seirampah meluncurkan dua aplikasi inovatif, yaitu Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan (SAMAR) dan Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama (Vitamin-A).
Peluncuran ini berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Seirampah, Jumat (14/2).
Dalam sambutannya, Bupati Sergai Darma Wijaya menegaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Acara hari ini adalah bukti bahwa kerja sama antar lembaga itu sangat penting, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. PA Sei Rampah dan Pemkab Sergai ibarat tim sepak bola, jika pemain tengahnya pas dan strikernya tajam, maka pasti bisa mencetak gol kemenangan. Hari ini, kita mencetak gol dengan meluncurkan dua aplikasi penting ini,” ujar Darma Wijaya.

Menurut Bupati, Aplikasi SAMAR akan mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sedangkan Vitamin-A mempermudah validasi akta cerai secara mandiri.
“Dengan aplikasi ini, proses administrasi jadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Jika dulu masyarakat harus bolak-balik mengurus dokumen, kini cukup menggunakan teknologi ini. Inovasi ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” tambahnya.
Ketua PA Seirampah Devi Oktari, menegaskan bahwa selain meluncurkan aplikasi digital, sinergi antara Pemkab Sergai dan PA Seirampah juga mencakup perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam masyarakat. Kita ingin memastikan mereka tetap mendapatkan haknya, termasuk nafkah dan perlindungan hukum. Inilah alasan utama kerja sama ini kita bangun,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung inovasi dan kerja sama demi pelayanan yang lebih baik. “Saya mengajak semua pihak untuk tidak ragu memberikan dukungan. Kalau kita jalan bersama, meski jalannya terjal, kita pasti sampai ke tujuan,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari acara ini, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Peluncuran aplikasi ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Abdul Hamid Pulungan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Rosliani, Ketua Pengadilan Negeri Seirampah M. Sacral Ritonga, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Rufina Ginting, serta para kepala OPD, camat, kepala desa, dan perangkat desa di Sergai. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post