RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Guna mengoptimalkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan di desa, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas PMD menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM saat membuka kegiatan sosialisasi pada Kamis, (20/6) mengatakan, proses pelaksanaan pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari pengadaan barang dan jasa di desa, dimana pembiayaannya bersumber dari APBDes.
Pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, lanjutnya, Pasal 52 dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati/walikota yang salah satunya berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
“Upaya untuk menciptakan pengadaan barang jasa di desa yang kompetitif, efektif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 6 Tahun 2023 tentang cara pengadaan barang jasa di desa,” ucapnya saat membuka sosialisasi di Ruang Data dan Karya.
Kata Rosa, atas terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada seluruh perangkat dan kepala desa se-Labuhanbatu. Hal ini bertujuan, guna menciptakan tata kelola administrasi yang baik, dalam pengelolaan keuangan di desa masing-masing.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagaimana tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga, hasil pengadaan barang jasa dapat bermanfaat bagi masyarakat desa,” tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, para camat, Kepala Desa se-Labuhanbatu, para TPK Desa, dan tamu undangan lainnya. (wol/ndi)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post