LANGSA, Waspada.co.id – Pria berinisial MA (22), berhasil diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Langsa akibat sempat melakukan pencurian sepeda motor. MA dibekuk pada, Kamis (10/4) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi S.I.K MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Lama.
“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Resmob segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Hasbi, Selasa (15/4).
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Aulia Pradana, seorang wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan les merah yang diduga hasil curian. Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu pihak kepolisian juga mengkoordinasikan penyelidikan lebih lanjut dengan unit Pidum guna melengkapi berkas perkara,” jelas Hasbi.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Langsa, dan langkah-langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil setelah proses penyidikan selesai.
Sedangkan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus berkat kerja keras tim Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Langsa yang terus berusaha menjaga keamanan wilayah Langsa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post