AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Bakal Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Bacabup Labura) Ahmad Rizal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan menggunakan identitas kependudukan palsu.
Data diperoleh Waspada Online, Selasa (17/9) Ahmad Rizal diketahui penduduk Jalan Bukit Barisan No 2, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Namun Ahmad Rizal saat mendaftar Balon Bupati Labura menggunakan alamat Sawah Lebar Desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Bahkan saat melaporkan sengketa pemilihan kepala Bawaslu Labura Ahmad Rizal diduga masih menggunakan alamat palsu. Hal itu terkuak setelah Pemerintahan Desa Sidua-Dua menerbitkan surat nomor: 973/453/Pem/2024 tanggal 13 September 2024.
Sebelumnya, Disdukcapil Labura mengembalikan data permohonan Ahmad Rizal ke Disdukcapil Labuhanbatu dengan nomor: 400.8/1383/Disduk Capil/2024 tanggal 9 September 2024.
Data tersebut dikembalikan ke Disdukcapil Labuhanbatu karena diketahui tidak memiliki tempat tinggal sesuai alamat yang ditujukan.
Legalitas data kependudukan atas nama Ahmad Rizal yang sempat diterbitkan Pemerintahan Desa Sidua-Dua Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) Nomor: 200/213/Pem/2023 tanggal 4 Mei 2023 dan SKBB Nomor: 200/409/PEM/2024 tanggal 5 September 2024 berdasarkan data yang tidak benar.
Terhitung tanggal 13 September 2024, Pemerintahan Desa Sidua-Dua menyatakan menarik kembali SKBB Ahmad Rizal karena telah terbukti menggunakan data kependudukan yang tidak benar.
Untuk itu Ahmad Rizal dilaporkan ke Bawaslu dengan data dan alat bukti sebagai pendukung diantaranya putusan kesepakatan penyelesaian sengketa pemilihan. Dalam pengajuan sengketa pemilihan, Ahmad Rizal menggunakan alamat Sawah Lebar Desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Balon Bupati Labura Ahmad Rizal dilaporkan ke Bawaslu Labura dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/02.01/IX/2024 tanggal 16 September 2024.
“Kami telah melaporkan Balon Bupati Labura Ahmad Rizal ke Bawaslu, ada beberapa alat bukti yang diserahkan. Tahap awal barang bukti di serahkan ke Bawaslu sebanyak 4 buah dan untuk selanjutnya ada beberapa barang bukti akan diserahkan kembali jika diperlukan sebagai unsur titik terang permasalahan,” ucap pelapor pada Waspada Online.
Tidak sampai di situ, pelapor yang merupakan warga Labura itu juga segera mungkin membuat laporan ke penegak hukum agar dugaan pemalsuan identitas terungkap secara gamblang.
“Kami juga akan membuat laporan resmi ke penegak hukum, kami juga telah mengumpulkan barang bukti jika Ahmad Rizal sebelumnya Caleg DPRD Sumut telah menggunakan alamat Sawah Lebar Desa Sidua-Dua. Padahal identitas e-KTP Ahmad Rizal dengan NIK 140609121268xxxx beralamat di Jalan Bukit Barisan No. 2 Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” imbuh pelapor. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post