RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 03, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar (HERO) dalam perkara nomor 59/PHP.BUP/XXXIII/2025 pada Pilkada Labuhanbatu Tahun 2024.
Putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Asrul Sani, pada Selasa 4 Februari 2024 malam, menolak dan menyatakan gugatan yang dilayangkan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Sebab, permohonan dari pihak pemohon dinyatakan kabur atau obscuur libel.
Pasca putusan MK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Zafar Sidik Pohan, ketika dihubungi Waspada Online, Rabu (5/2) mengatakan, pihaknya kemudian akan melaksanakan tahapan dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih malam ini.
“Rapat pleno penetapan calon terpilih hari ini, jam delapan bang, di Permata Land,” kata Zafar melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, KPU Labuhanbatu telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan penetapan perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Selasa, 3 Desember 2024 yang lalu.
Hasil rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 02, Maya Hasmita dan Jamri (MARI) keluar sebagai pemenang Pilkada Labuhanbatu tahun 2024 dengan memperoleh suara mencapai 113.976. Pasangan ini menang di 6 kecamatan dari total 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara itu, pasangan nomor urut 03 Hendri Syahputra Daulah dan Ellya Rosa Siregar (HERO) berada di posisi kedua dengan raihan suara sebanyak 89.482, kemudian disusul pasangan nomor urut 01 Faizal Amri Siregar dan Raja Fanny Fatahilah (FAJA) dengan suara sebanyak 28.265. (wol/ndi)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post