MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Medan belum menjadwalkan agenda rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030 Rico Wass-Zakiyuddin Harahap. Penjadwalan akan ditentutan setelah melakukan rapat pimpinan (Rapim) DPRD Medan yang direncanakan Senin (10/2) pagi.
“Belum kita jadwalkan, nanti setelah kesepakatan Rapim DPRD Medan yang melibatkan unsur pimpinan yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan serta seluruh pimpinan Fraksi DPRD Medan, lalu kita agendakan,” ungkap Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen kepada sejumlah awak media, Jumat (7/2) malam.
Sama halnya dengan keterangan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak. Dikatakan, Sekretariat DPRD Medan belum ada menjadwalkan paripurna karena masih menunggu hasil Rapim.
“Nanti dari hasil Rapim, selanjutnya diumumkan jadwal penetapan. Karena jadwal bulan Februari sudah ditentukan melalui Banmus (Badan Musyawarah DPRD), maka kalau ada perubahan jadwal di bulan Februari ini harus melalui paripurna. Artinya, kalau hasil Rapim nanti sudah menyepakati agenda paripurna penetapan, tentu akan diumumkan melalui paripurna dulu,” terang Andres.
Andres Willy Simanjuntak menambahkan, Sekretariat DPRD Medan bersama salah satu Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen sudah menerima secara resmi Surat Keputusan KPU Kota Medan tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada, Kamis (6/2) lalu.
Memang, kata Andreas, dari jadwal Banmus DPRD Medan Senin 10 Februari 2025 pukul 10.00 WIB ada agenda paripurna DPRD Medan. “Kalau saja sebelum paripurna dilaksanakan Rapim, maka hasil Rapim bisa langsung diumumkan di Paripurna hari itu juga menentukan kapan penetapan Wali Kota Medan sekaligus pengumuman perubahan jadwal Banmus,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post