MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu berinisial EP (35) setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan warga Kampung Aur, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, itu disita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, dan uang tunai Rp130 ribu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, menerangkan kasus ini terungkap berkat laporan warga bahwa akan ada transaksi sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mantri.
“Dari laporan warga tersebut, petugas ke lokasi dan menaruh curiga melihat gerak-gerik pelaku EP. Kemudian personel melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terangnya, Selasa (15/4).
“Bagitu sabu itu diserahkan. Petugas langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan. Karena sudah ada barang bukti, tersangka dibawa ke mako untuk pemeriksaan dan pengembangan,” katanya.
Thommy mengungkapkan, pelaku mengakui telah menjadi pengedar sabu selama satu tahun dan sabu tersebut didapat seseorang yang biasa dipanggil Budi alias Butong.
“Pengedar narkoba itu mendapatkan upah sebesar Rp20.000 untuk setiap transaksi. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5-20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post