JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bakal mengajukan mekanisme perlindungan untuk para saksi mereka di sidang sengketa Pilpres 2024 ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
Mulanya Ari membenarkan bahwa pihaknya meminta MK agar nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian dirahasiakan terlebih dulu.
Hal itu dikarenakan banyaknya saksi yang mengundurkan diri lantaran adanya intimidasi dan kriminalisasi.
“Dalam persidangan tadi kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami. Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan,” ujarnya.
“Karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri. Terutama (saksi) di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Faktanya itu bisa kami buktikan ” ucap dia.
Meski begitu, ia bersyukur masih terdapat saksi yang berani untuk tetap memberikan kesaksian di persidangan.
“Alhamdulillah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi,” ucapnya.
Sebab itu, untuk melindungi saksi-saksi yang telah bersedia memberikan keterangannya ini, kubu AMIN akan mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK, nanti mana hal-hal saksi-saksi yang urgent akan kami akan masukkan ke perlindungan saksi ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD digelar MK pada hari ini, Rabu (27/3).
Adapun pada sidang perdana ini beragenda mendengarkan permohonan pemohon.
Sidang tersebut dibagi dua sesi, untuk sidang Anies-Muhaimin telah digelar pada pagi tadi pukul 08.00 WIB. Sementara sidang terkait gugatan Ganjar-Mahfud akan digelar Rabu siang, pukul 13.00 WIB. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post