LANGSA, Waspada.co.id – Perolehan suara terbanyak Paslon nomor urut 02 Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin (Jeffry-Haikal) dalam perhelatan Pilkada Langsa 2024 dinyatakan sah usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Paslon 03 Maimul Mahdi dan Nurzahri.
“Memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 03 Maimul Mahdi dan Nurzahri,” ucap ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (4/2) di ruang sidang pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Ridwan Mansyur yang dilansir, Rabu (5/2), Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum wali kota di mahkamah.
“Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Langsa tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ujar Ridwan
Ridwan menuturkan, perolehan suara pemohon adalah 20.591 suara dan perolehan suara pihak terkait adalah 31.916 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 31.916 11.325 suara atau yang setara dengan 14,36 persen.
Jeffry Sentana saat dikonfirmasi terkait hasil sidang sengketa PHPU Pilkada Langsa 2024 hanya menjawab singkat.
“Siap,” sebut Jeffry, via whatsapp. (wol/rid)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post