MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024 lewat putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2).
Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Syarwani SH, mengatakan putusan tersebut artinya secara otomatis memenangkan paslon mereka atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak pemohon, Paslon Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani).
“Alhamdulillah wa syukurillah, ini hari sengketa Pilkada Kota Medan diputus MK RI, hasilnya adalah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak berterima. Artinya apa, permohonan yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada ini tidak diterima. Karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sesuai pasal 158,” ujarnya kepada sejumlah awak media lewat sambungan telepon, Selasa (4/2).
Lewat putusan ini, pihaknya berharap Rico-Zaki dapat segera merealisasikan janji-janji politik mereka kepada seluruh masyarakat Kota Medan.
“Mudah-mudahan Rico Waas segera dilantik menjadi Wali Kota Medan dan amanah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Penetapan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, melalui Komisioner Bobby Dalimunthe membenarkan ihwal putusan sela dari MK atas sengketa Pilkada Medan ini.
“Iya, kami sudah sama-sama menyaksikan dan mendengarkan bagaimana tadi putusan dari MK dibacakan. Artinya permohonan gugatan dari pemohon ditolak oleh MK,” katanya.
Bobby juga mengungkapkan setelah ini pihaknya akan segera melaksanakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.
“Kami rencanakan besok (5 Februari 2025) akan melakukan penetapan tersebut. Mengenai lokasinya masih diupayakan oleh pihak sekretariat kami untuk acaranya besok,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post