JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil adanya intervensi dan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mulusnya putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
“Berkenaan dengan dalil yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon (Gibran Rakabuming),” ucap Arief dam pembacaan eksepsinya.
Dia mengatakan, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) 2/2023 terkait pelanggaran etik itu telah menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
“Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu,” ujarnya.
Dengan itu, Arief menambahkan bahwa keterpenuhan syarat bagi Gibran sebagai cawapres tidak dapat dipermasalahkan. Untuk itu, dia menegaskan tak ada intervensi dalam perubahan syarat batas usia cawapres tersebut.
“Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,” jelas Arief.
Perlu diketahui, MK tengah mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 sejak Senin pagi (22/4/2024).
Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024). (inilah/pel)
Discussion about this post