MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menyebut sejak dilahirkannya Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, tidak boleh lagi sembarangan mengangkat kepala lingkungan maupun membentuk lingkungan.
Pengangkatan maupun pembentukan lingkungan harus mengacu pada peraturan yang ada di Kota Medan. Hal tersebut dikatakan Haris, saat menggelar sosialisasi Perda dimaksud di Jalan Abdul Sani Muthalib, Lingkungan 10 Kampung Tengah, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (10/8) dan Minggu (11/8).
“Kalau dulu bisa suka hati angkat Kepling, sekarang gak bisa lagi. Ada aturan yang mengatur itu. Kita harus paham dan mengikuti aturan yang ada di Kota Medan,” ungkapnya.
Politisi Partai Getindra ini menambahkan, lahirnya Perda Kepling harus disambut positif. Sebab sebelum perda ini lahir, tidak ada batas usia bagi siapapun yang mau menjabat Kepling. Sementara di zaman serba digital sekarang ini, kerja Kepling dituntut maksimal dan harus mobile.
“Kenapa dibatasi, agar kerja-kerja pemerintah semakin mudah. Kemudian siap dipanggil dalam kondisi apapun. Kalau usia Kepling sudah lanjut, pasti kurang maksimal dalam hal pelayanan dan lainnya. Dan Kepling sekarang harus melek teknologi. Itu yang harus kita pertimbangkan,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Haris juga menjelaskan ke konstituennya apa syarat minimal untuk menjadi Kepling. Salah satunya mendapatkan dukungan minimal 30 orang atau suara.
“Dan terpenting lagi, Kepling harus berdomisili di lingkungan tersebut, bukan di tempat lain. Karena kalau Keplingnya tinggal di lingkungan lain, bagaimana dia tahu kondisi lapangan? Makanya Perda Kepling ini lahir untuk meluruskan apa yang sudah salah di masa-masa sebelumnya,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post